-->

Radio Kanjuruhan 97.3 FM Malang

LPPL Radio Kanjuruhan fm Kepanjen Malang 

 LPPL Radio Kanjuruhan fm Kepanjen Malang Radio Kanjuruhan 97.3 FM Malang

Sekilas deskripsi Sejarah berdirinya Radio Kanjuruhan FM Kepanjen Malang
Radio Kanjuruhan fm Malang (LPPL) dengan perjalanan historisnya yang panjang sebagai media isu elektronika yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Malang, tepatnya bulan Oktober 1968 melalui kelompok kecil yang diketuai Camat Kepanjen diwujudkan sebuah radio dengan maksud menunjukkan isu kepada masyarakat selain sebagai sarana hiburan. Pada mulanya radio ini namanya Radio Pancasila sebab bertepatan dengan tanggal 1 Oktober.

Perkembangan selanjutnya seiring perjalanan waktu, radio yang semula berjulukan Radio Pancasila ini, berubah namanya menjadi RPD (Radio Pemerintah Daerah), daerah siarannyapun pindah yang semula jadi satu dengan gedung kantor Pertanian (BPP) di Jalan Sumedang, pindah ke kantor Kawedanan kemudian pindah di kantor Koramil, di kantor Kecamatan, di Toko Foto Cahaya terakhir di Polsek, namun semua tetap di Kepanjen. Sedang namanya pun berubah-ubah, semula Radio Pertanian, kemudian RPD (Radio Pemerintah Daerah), RCPD (Radio Chusus Pemerintah Daerah) dan yang terakhir RKPD (Radio Khusus Pemerintah Daerah).

Dengan swadaya karyawan 9 (sembilan) orang membeli sebidang tanah kemudian di bangkit Gedung Kantor santunan Pemerintah Kabupaten Malang tahun 1983 di Desa Dilem. Melalui perjuangan yang sangat ketat namun penuh optimis, tahun 2002-2003 melalui Bupati Malang (alm Bpk. Ibnu Rubianto) impian mempunyai pemancar FM tercapai sudah. Awal tahun 2004 diresmikan penggunaan gedung gres plus pemancar beserta peralatan komplit di Jl. Kawi No.1 Kepanjen oleh Bupati Malang Sujud Pribadi.

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2007 wacana PT Radio Kanjuruhan FM, telah ditetapkan Radio Kanjuruhan FM sebagai tubuh usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, namun pada perkembangan selanjutnya biar visi dan misi eksistensi radio semenjak awal berdirinya masih dapat diwujudkan serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan peluang kesediaan terusan yang ada, maka RADIO KANJURUHAN FM diputuskan dalam bentuk LPP Lokal.

Radio Kanjuruhan FM sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Milik Pemerintah Kabupaten Malang, beralamat di Jl. Kawi Nomor 1 Kepanjen Telp.(0341) 395156 – 393077 Kabupaten Malang – Jawa Timur. Maskotnya diambilkan dari Maskot Fauna Kabupaten Malang ialah : Burung Cucak Ijo.
Sumber dari : (http://www.radiokanjuruhanfm.com/profile.html)

Streaming radio LPPL Kanjuruhan fm Malang

Klik play untuk mendengarkan radio streaming

Jika audio player tidak muncul,radio sudah off line atau ada gangguan server.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Radio Kanjuruhan 97.3 FM Malang"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel